Fasilitas Umum

LEPPANGANG

Fasilitas Umum

Seringkali kita mendengar istilah fasilitas sosial – fasilitas umum (fasos dan fasum) untuk menggambarkan fasilitas yang bisa digunakan publik. Dalam peraturan tentang fasilitas sosial, tak ditemukan istilah fasos dan fasum. Fasum dan fasos adalah  istilah untuk prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial yang dipendekkan menjadi fasos fasum untuk mempermudah penyebutannya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, yang dimaksud dengan fasilitas sosial adalah fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah atau swasta untuk masyarakat misalnya, sekolah, klinik dan tempat ibadah. Sedangkan yang dimaksud fasilitas umum adalah fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum, misalnya jalan dan alat penerangan umum Adapun pengertian prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi,sosial dan budaya. Sedangkan utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.

Sarana Prasana

Jalan Desa Leppangang  terdiri beberapa jenis yakni jalan provinsi, kabupaten, dan Jalan Desa. Masing-masing jalan memiliki panjang dan kewenangan yang berbeda apabila terdapat kerusakan sehingga membutuhkan perbaikan. Jalan kabupaten menjadi milik kabupaten sehingga apabila membutuhkan perbaikan menjadi tanggung jawab dari pihak Kabupaten,hal yang sama dengan jalan desa yang menjadi kewenangan desa apabila membutuhkan perbaikan. Total panjang jalan Kabupaten sepanjang 3 kilometer dan 19 kilometer memiliki status jalan desa.

Tempat Ibadah

Desa Leppangang yang mayoritas penduduknya  beragama Islam, Masjid dan Mushola merupakan bangunan wajib yang harus ada di desa, Desa Leppangang sendiri memiliki 3 bangunan Masjid dengan pembagian 2 ( Dua ) di Dusun Leppangang Utara dan 1 ( Satu ) di Dusun Leppangang Selatan.

Sarana Kesehatan

Didalam setiap desa tentunya memiliki wadah pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang menjadi pusat kesehatan bagi masyarakat tersebut. Desa Leppangang sendiri Memiliki Poskesde ( Pos Kesehatan Desa )  dengan  kondisi yang sangat layak digunakan untuk pelayanan Kesehatan Pertama Bagi masyarakat Leppangang.

Sarana Pendidikan

Salah satu aspek yang seharusnya mendapat perhatian utama oleh setiap pengelola pendidikan adalah mengenai fasilitas pendidikan. Sarana pendidikan umumnya mencakup semua fasilitas yang secara langsung dipergunakan dan menunjang dalam proses pendidikan, seperti: Gedung, ruangan belajar/kelas, alat-alat atau media pendidikan, meja, kursi, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan fasilitas/prasarana adalah yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan, seperti: halaman, kebun/taman sekolah, jalan menuju ke sekolah. Desa Leppangang memiliki 1 lembaga pendidikan PAUD dan 1 Lembaga TK/ sederajat, 2 buah Sekolah Dasar Negeri Yaitu SD Negeri 114 Pinrang dan SD Negeri 194 Pinrang, dan 1 Buah Lembaga Pendidikan tingkat SLTP/SMP yaitu SMP Negeri 1 Patampanua.

Sarana Olahraga

Sarana olahraga adalah sumber daya pendukung yang terdiri dari segala bentuk dan
jenis peralatan serta perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan olahraga. Prasarana olah
raga adalah sumber daya pendukung yang terdiri dari tempat olahraga dalam bentuk
bangunan di atasnya dan batas fisik yang statusnya jelas dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan untuk pelaksanaan program kegiatan olahraga. Dalam olahraga prasarana
didefenisikan sebagai sesuatu yang mempermudah atau memperlancar tugas dan memiliki
sifat yang relatif permanen, dan salah satu sifat tersebut adalah susah dipindahkan
(Soepartono, 1999/2000). 

Desa Leppangang merupakan salah satu Desa yang tersedia adanya beberapa sarana olahraga, seperti Lapangan Sepak Bola, Lapangan volli, lapangan takraw.

Sarana olahraga tersebut tadak hanya bisa menjadi tempat olahraga saja, Namun bisa juga berpotensi atau juga bisa menjadi alternatif dengan memanfaatkannya sebagai tempat untuk kegiatan-kegiatan yang lain, seperti sebagai tempan untuk kegiatan sosialisasi, festival desa sampai dengan acara amal dan kegiatan Fositif lainnya.





Layer 1